google-site-verification=8bfFV2cUR1n823iq9z5MYJsc_eWONfSDS4yapGEUbGc

Sunday, February 21, 2021

Cara Mencairkan BPJS Kematian

BEGINI CARANYA JIKA MAU MENCAIRKAN BPJS KEMATIAN




        Pekanbaru,  Peserta pengguna kartu BPJS Kesehatan memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan setiap bulannya. Hak dan kewajiban tersebut berlaku untuk seumur hidup, tidak bisa dihentikan atau dibatalkan kecuali peserta  tersebut sudah meninggal dunia. Apabila peserta BPJS meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya wajib untuk melapor atas meninggalnya peserta BPJS. Pasalnya, apabila tidak dilaporkan ke pihak BPJS, peserta BPJS yang telah meninggal dunia, tagihan setiap bulannya akan masih tetap berjalan. Lalu apakah peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, akan mendapatkan santunan ataupun pencairan dana yang telah disetorkan setiap bulannya?




        BPJS kematian berguna untuk melindungi satu keluarga dari rentannya kehidupan setelah ditinggal oleh keluarga atau tulang punggung keluarga. oleh sebab itu pemerintah membuat suatu kebijakan agar ahli waris atau yang ditinggalkan tidak akan hidup terlunta-lunta. Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.

MANFAAT

  • Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah)
  • Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)

Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000,-

Santunan Beasiswa
  • Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun.
  • Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta.
  • Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
  • Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan :
  • a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.

    b. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.

    c. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.

    d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

  • Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
  • Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
  • Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
BESARAN IURAN
  • Pekerja Penerima Upah : 0.3 % (dari upah yang dilaporkan)
  • Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp 6.800,-

Nah, ini tidak hanya untuk penerima upah saja bisa juga untuk ibu rumah tangga, petani, pedagang dan buruh lainnya. Begini tahap pencairan BPJS Kematian:
1. Non aktifkan kepesertaan almarhum atau almarhumah dengan datang langsung kekantor BPJS 
2. Surat ahli waris dari camat
3. Akte kematian 
4. Foto copy KK yang masih ada nama almarhum/almarhumah
5. Foto Copy KK yang tidak ada nama almarhum/almarhumah (KK baru)
6. Foto copy KTP
7. Foto Copy KTP ahli waris
8. Kartu BPJS Ketenagakerjaan almarhum/almarhumah (yang asli)
9. Foto copy Buku Nikah
10. Foto Copy buku tabungan aktif

Sebaiknya saat pengurusan kamu membawa semua data di atas beserta dengan yang aslinya, karena dikantor bpjs akan diminta hanya untuk mencocokkan copy dengan aslinya. 
Tidak ada salahnya untuk mengikuti program pemerintah yang satu ini karena akan melindungi satu keluarga dan tidak membuat goyah setelah ditinggal tulang punggung keluarga. Selamat mencoba !!  Cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

























No comments:

Post a Comment

Bagi pembaca terimakasih sudah meninggalkan komentar, semoga blog ini bisa membantu anda dalam menemukan sesuatu yang anda cari.

Kartu Prakerja Gelombang 13 Rencana Dibuka Pada Pekan Depan.

  KARTU PRAKERJA GELOMBANG 13 TAHUN 2021 Hai bagi kamu yang belum lulus di gelombang 12 jangan sedih dulu. Karena ada berita bahagia, sebent...