google-site-verification=8bfFV2cUR1n823iq9z5MYJsc_eWONfSDS4yapGEUbGc

Friday, November 8, 2019

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA TRAVEL


Berikut adalah contoh surat kerjasama usaha travel, jika mau membuka usaha bersama teman atau saudara sebaiknya melakukan perjanjian sebelum usaha itu berjalan. karna kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di kemudian hari.





SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA MOBIL



Pada hari ini                     ,                                    2019 telah diadakan perjanjian kerjasama untuk  pembelian mobil antara :

 Nama                                   :  
Tempat /Tgl. Lahir            :  
Jenis Kelamin                     :  
Agama                                  :  
Alamat                                  :
No NIK                                  :

Yang disebut sebagai Pihak Pertama.
Bekerjasama dengan :

Nama                                    : 
Tempat /Tgl. Lahir            : 
Jenis Kelamin                     :  
Agama                                  :  
Alamat                                  : 
No NIK                                  :

Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Isi Perjanjian  :
Pasal 1
PERMODALAN

Memberitahukan Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepaket membeli sebuah Mobil ...................................  dengan mengalokasikan dana sebagai DP sebesar  14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah) disepakati antara kedua pihak bahwa mobil tersebut dijadikan untuk usaha rental atau taxi online.
Pasal 2
Pembagian Modal

Bahwa modal yang tertera pada pasal 1 di dapat melalui pinjaman ..........   sebesar 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) dan terima dari pihak pertama dan piahak kedua sebesar 1.000.000 (Satu Juta Rupiah dengan dana pribadi. Dimana pembagiaN modalnya 50%. Pemabayaran angsuran mobil sebesar ............................. dan pembayaran ......... Rp .............. (.................) yang mana disepakati bahwa pembayaran angsuran mobil dan ............. di bayar berdua sampai angsuran selesai. 

Pasal 3
KEUNTUNGAN

Bahwa keuntungan yang nantinya akan di terima dibagi sama rata antara pihak pertama dan pihak kedua. Keuntungan di bagi 50% untuk pihak pertama dan pihak kedua.

Pasal 4
PENGEMBALIAN MODAL

Bahwa apabila pembelian mobil sudah lunas maka modal yang diberikan masing-masing pihak pada awal  akan di jadikan modal untuk pembelian mobil lagi Atau  melalui kesepakatan antara dua pihak.

Pasal 5
PELANGGARAN

Pelanggaran yang tidak boleh di lakukan oleh pihak pertama ataupun pihak kedua antara lain melakukan korupsi (penyelinapan uang) hasil dari rental atau taxi online, melakukan tindakan mengubah nota pembelian, menggunakan uang usaha untuk kepentingan pribadi tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu dengan pihak lain, dan tindakan lain yang dapat merugikan usaha. Bahwa jika hal-hal yang dilarang di atas dilakukan oleh pihak pertama ataupun pihak  kedua  Maka  pihak yang melanggar harus mengembalikan modal yang sudah di berikan dari pihak lain. Selain itu juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Pasal 6
KEJADIAN TAK TERDUGA

Jika terjadi kerusakan pada mobil atau service mobil modal yang digunakan adalah hasil dari rental atau taxi online apabila tidak mencukupi maka pihak pertama dan pihak kedua menggunakan dana masing-masing untuk menutupinya. Apabila di kemudian hari pihak pertama atau pihak kedua meningga dunia maka usaha mobil ini jatuh ke istri masing-masing (ahli waris).

Pasal 7
KEGAGALAN USAHA

Telah disepakati bahwa jika di kemudian hari terjadi pailit atau bangkrut maka resiko yang timbul akan menjadi tanggung jawab bersama antara pihak pertama dan pihak kedua.

Pasal 8
PENYELESAIAN SENGKETA

 Dalam hal terjadi sengketa terkait pelaksanaan perjanjian ini antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui cara penyelesaian di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pasal 9
PENUTUP

Demikan surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, di atas materai  Rp  6.000  Untuk dijadikan pegangan bagi masing-masing pihak.  Surat perjanjian yang diberikan kepada masing-masing pihak memiliki fungsi dan kegunaan yang sama tanpa membeda-bedakan. Dan surat perjanjian ini ditandatangani di depan saksi-saksi dan dalam keadaan sehat walafiat tanpa tekanan dari siapapun.


Pekanbaru,        /               / 2019



Pihak  Pertama                                                                                  Pihak Kedua



........................                                                                              ............................

Saksi-saksi

...........................                                                                           ..............................                              
(Istri pihak pertama)                                                                    (Istri pihak kedua)


No comments:

Post a Comment

Bagi pembaca terimakasih sudah meninggalkan komentar, semoga blog ini bisa membantu anda dalam menemukan sesuatu yang anda cari.

Kartu Prakerja Gelombang 13 Rencana Dibuka Pada Pekan Depan.

  KARTU PRAKERJA GELOMBANG 13 TAHUN 2021 Hai bagi kamu yang belum lulus di gelombang 12 jangan sedih dulu. Karena ada berita bahagia, sebent...